Mohon saran & kritik dari pembaca, karena penulis manusia tempatnya salah & lupa artikel yang baik datangnya dari alloh & yang salah datangnya dari penulis

Jumat, 20 Desember 2013

Buku menyesatkan

 Warga NU tak pilih PKB masuk neraka, pengurus no comment
F PKB Launching Buku.
313
Muncul peringatan bagi warga NU di seluruh Indonesia dan dunia. Jika tidak nyoblos Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pemilu 2014 mendatang, jangan harap akan masuk surga.
Peringatan seperti di atas tersirat dalam sebuah buku setebal 44 halaman karangan KH Ushfuri Anshor dengan judul ‘Belum Terlambat Sebelum Kiamat’.
Buku tipis itu sebenarnya bukan buku baru karena pernah diterbitkan pada tahun 2006. Namun oleh DPP PKB buku tersebut kembali dicetak ulang. Kepentingannya tentu menjelang pemilu 2014 nanti. Buku tersebut juga direvisi di sana sini, termasuk mengganti kata pengantar yang ditulis oleh Sekjen PKB Imam Nahrawi.
Buku ini menjadi ‘happening’ karena dalam silaturahmi NU dan PKB di Gedung PKB, Purbalingga, Jawa Tengah 8 Januari lalu dibagi-bagikan secara gratis. Dalam acara itu, pengurus DPC PKB Purbalingga menyerukan agar seluruh warga NU bersatu untuk memenangkan PKB pada Pemilu 2014.
Buku tersebut menjadi kontroversi karena di halaman 8, si penulis yakni KH Ushfuri Anshor menyebut "Barang siapa yang tidak mencoblos PKB, partai politik yang didirikan oleh PBNU pada tahun 1998 tersebut, maka orang NU itu jika wafat dipastikan tidak akan masuk surga."
Sebenarnya, buku yang ditulis KH Ushfuri Anshor itu lebih banyak berbicara tentang hujjah-hujjah serta argumennya tentang kewajiban warga Ormas terbesar se Indonesia tersebut untuk untuk mencoblos PKB dalam pemilu. Secara pribadi KH Ushfuri sudah pernah menyebarkan tulisannya sejak Pemilu 2004 silam.
Di antara hujjah dan argumen Kyai Ushfuri, ia mengutip pendapat Kyai Mustahdi Abbas yang menafsirkan kata "syibron" dalam hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas:
"Barang siapa melihat sesuatu yang tidak dia sukai dari penguasanya, maka bersabarlah! Karena barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, maka ia akan mati dalam keadaan mati jahiliah". (Muttafaq ‘Alaih)
Menurut Kyai Ushfuri, Kyai Mustahdi Abbas menafsirkan kata syibron dalam hadits tersebut antara lain yaitu, termasuk warga NU yang benar-benar patuh kepada NU. Tetapi tidak mau memilih PPP pada pemilu waktu itu (sebelum PKB ada).
"Saya yakin seandainya KH Mustahdi Abbas sampai sekarang masih hidup, pasti beliau akan berfatwa: Seluruh warga NU wajib pilih PKB, jika tidak maka dosanya tidak diampuni oleh Allah SWT," tulis KH Ushfuri Anshor dalam buku tersebut.
Buku tersebut bisa diunduh di situs resmi DPP PKB di alamat www.dpp.pkb.or.id
[war]

MAU HUKUMAN RINGAN,??? KORUPSI YANG BANYAK.



Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengkritik putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging sapi. Menurut Hidayat, vonis 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara tidak adil.

Hidayat mencontohkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara, padahal kerugian negara yang disebabkan Nazaruddin lebih besar dibandingkan Luthfi. Nazaruddin diketahui terlibat dalam perkara korupsi Wisma Atlet.

Hidayat juga membandingkannya dengan vonis mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, yakni 9 tahun. Padahal, lanjut Hidayat, kerugian negara yang diakibatkan Robert mencapai triliunan rupiah.

“Sementara Luthfi yang dituduh menerima Rp 1,3 miliar dari Fathanah, yang pada kenyataannya tak menerima satu persen pun, divonis 16 tahun penjara. Jadi terkesan kalau ingin korupsi, korupsilah yang banyak supaya hukumannya ringan,” imbuh Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2013).



Hidayat menuturkan, PKS tidak ingin ada politisasi yang terjadi dalam proses hukum. Ia melihat vonis yang dirumuskan majelis hakim sangat janggal. Dia pun mendukung upaya Luthfi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami yakin tim kuasa hukum akan melakukan langkah progresif dalam mencari keadilan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq. Ia menganggap vonis terhadap Luthfi adalah vonis politik. “Bukan saja mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan, tapi masyarakat mulai membandingkan vonis ini dengan kasus-kasus lain yang sudah diputus pengadilan. Festivalisasi kasus hukum ini belum akan berhenti di sini,” kata Mahfudz.

Ketua Komisi I DPR ini berpendapat bahwa KPK kini bertransformasi sebagai dewa hukum baru. “Ya terserah KPK dan Pengadilan Tipikor-nya mau apa. Toh katanya semua orang harus hormati proses hukum,” ucapnya.

SUMBER:http://www.pkspiyungan.org/2013/12/hidayat-nurwahid-mau-hukuman-ringan.html

Banjir di purworejo



Banjir dan longsor menerjang 53 desa di 11 Kecamatan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2013). Bencana tersebut disebabkan meluapnya air Sungai Bogowonto dan anak-anak sungainya. Beberapa tanggul sungai jebol seperti di Desa Kemiri, Bayan, dan Butuh. 

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Puwo Nugroho menjelaskan, akibat bencana itu, tiga warga meninggal, yakni Wongso Suwito (85), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Kutoarjo akibat terseret arus air sungai setempat. Lalu dua lainnya, Riyanah (48) dan Siti Aminah (8), menjadi korban longsor di Kecamatan Bruno. Satu korban hanyut banjir dan masih dalam pencarian. 

Sementara itu, lebih dari 600 keluarga mengungsi, puluhan rumah rusak berat, ribuan hektar sawah terendam. Sutopo menyebutkan, 11 kecamatan yang dilanda bencana setelah hujan deras mengguyur sejak Kamis (19/12) malam antara lain Purworejo, Kutoarjo, Kemiri, Butuh, Pituruh, Bruno, Ngombol, Purwodadi, Bagelen, Grabag, dan Bayan.

"BPBD, TNI, Polri, Tagana, Basarnas, SKPD, relawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat. BPBD Jawa Tengah dan BPBD kabupaten di sekitarnya membantu penanganan bencana," jelas Sutopo, Jumat malam.

Terkait dengan meningkatnya banjir dan longsor, lanjut dia, pada hari Jumat ini (20/12/2013) Kepala BNPB di Bojonegoro telah memerintahkan personel BNPB dan BPBD harus sudah berada di garis depan tempur menghadapi banjir dan longsor. 

Sebelumnya di Jawa Tengah, Deputi Penanganan Darurat BNPB, Tri Budiarto bersama Kalaksa BPBD Kabupaten/Kota se-Jateng telah melakukan rapat koordinasi antisipasi banjir dan longsor. Deputi PD BNPB telah mengajak seluruh masyarakat Jateng bersiaga satu menghadapi longsor. 

Untuk operasional, jelas Sutopo, BNPB telah memberikan Rp 6,4 miliar dana siap pakai kepada BPBD Jateng. Gubernur Jateng telah mengeluarkan surat pernyataan status darurat bencana banjir dan longsor yang berlaku mulai 8 Desember 2013 hingga 31 Maret 2014. 

"Dana tak terduga juga sudah dicadangkan. BPBD Jawa Tengah telah menyusun rencana kontinjensi banjir dan longsor skala detil," tandasnya.